Sosialisasi Perpres 87/2016 oleh Satgas UPP Kota Palopo

tentangkaltim.com, Palopo, 29 Mei 2024 – Satgas UPP Kota Palopo menggelar sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, Rabu (29/05/2024).
Kaur Binops Sat Binmas Polres Palopo, Iptu Yumrang, SH., menjelaskan bahwa Tim Satgas Jaga UPP Kota Palopo telah melakukan sosialisasi di SMK 1 Kota Palopo terkait dengan pelaksanaan penerimaan siswa baru untuk tahun anggaran 2024.
“Tim menyampaikan kepada panitia penerimaan siswa untuk tidak melakukan pungutan di luar ketentuan perundang-undangan,” kata Iptu Yumrang.
Selanjutnya, Tim Satgas Jaga UPP Kota Palopo melakukan sosialisasi terhadap tukang parkir liar yang beroperasi di depan Hypermart Kota Palopo.
“Tim menemukan ada oknum yang memungut biaya parkir sebesar Rp 2.000 dari pengendara sepeda motor yang memarkir kendaraannya di depan Hypermart. Hasil parkir tersebut disetorkan kepada orang tertentu, dan tim menganggap bahwa parkiran tersebut tidak dikelola oleh unsur terkait pemerintah,” ujarnya.
Yumrang menambahkan bahwa satgas juga melakukan sosialisasi di kantor pelayanan Pos Kota Palopo.
“Kami mengimbau kepada para petugas pelayanan di Pos Kota Palopo untuk tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Tim juga melakukan sosialisasi kepada petugas parkir dan security di pusat perbelanjaan (Hypermart) untuk tidak melakukan pungutan,” tambahnya.
Yumrang berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pelayanan masyarakat di Kota Palopo akan bersih dari pungutan liar.
“Sehingga semua kegiatan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar, dan sistem perekonomian berjalan dengan aman dan lancar,” tandasnya