Polsek Sungai Pinang Tangkap Komplotan Pencuri Besi Penutup Drainase di Samarinda


tentangkaltim.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, bagian dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menangkap komplotan pencuri besi penutup drainase di Kota Samarinda.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga mengenai hilangnya sejumlah besi penutup drainase di Jalan Rajawali Dalam 1, RT 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

“Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV, kami dapat mengidentifikasi kendaraan pelaku, sebuah mobil bak terbuka berwarna hijau. Setelah penyelidikan, mobil tersebut berhasil ditemukan dan diamankan,” ujar AKP Rachmad pada Kamis.

Dua pelaku yang ditangkap, berinisial MR dan AEN, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka telah melakukan pencurian di berbagai lokasi dan menjual besi curian kepada pengepul besi tua.

“Modus operandi mereka sangat rapi, menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas,” tambahnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Meski dua pelaku telah diamankan, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan menjaga fasilitas umum. Jika melihat tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup AKP Rachmad.

 

Berita Terkait

Top