Pemkot Yogyakarta Salurkan Bantuan Keuangan Politik dalam Dua Tahap Tahun 2024

tentangkaltim.com,
Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyalurkan bantuan keuangan politik dalam dua tahap pada tahun 2024. Hal ini dikarenakan adanya pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) DPRD pada Februari lalu. Bantuan keuangan politik akan diberikan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kota Yogyakarta.
“Jadi ada dua nantinya. Sebelum penetapan hasil pileg dan setelah hasil penetapan pileg. Jadi pencairannya dua tahap,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, belum lama ini.
Sesuai peraturan, pada tahun pelaksanaan Pemilu DPRD, pemberian bantuan keuangan politik dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari 1 Januari hingga bulan terakhir sebelum penetapan hasil Pemilu DPRD oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Pada tahap ini, bantuan keuangan politik diberikan secara proporsional mengacu pada bantuan tahun sebelumnya.
Tahap kedua berlangsung dari bulan penetapan hasil Pemilu DPRD oleh KPUD hingga 31 Desember. Pada tahap ini, bantuan keuangan politik diberikan secara proporsional berdasarkan hasil penetapan Pemilu DPRD terbaru.
“Kita akan lihat hasil pileg dulu. Ada informasi PKB mendapat kursi DPRD Yogya. Ini yang harus kita pikirkan penganggarannya, karena penganggaran tahun 2024 masih sesuai dengan partai yang lama (sebelum penetapan hasil pileg),” terang Nindyo.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta untuk penganggaran bantuan keuangan politik bagi partai politik baru yang mendapat kursi di DPRD Kota Yogyakarta dari hasil pileg 2024. Bantuan keuangan politik ini bersumber dari APBD dan diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Yogyakarta.
“Sesuai ketentuan, penggunaan bantuan keuangan untuk pelaksanaan sekretariat partai politik dan pendidikan politik,” ujar Nindyo.
Bantuan keuangan politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pileg DPRD. Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Widiyastuti, menyampaikan bahwa nilai bantuan keuangan politik tahun 2024 adalah Rp 3.446 per suara hasil pileg. Saat ini, bantuan keuangan politik di Kota Yogyakarta sedang dalam proses pengajuan di Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta.
“Saat ini (bantuan keuangan politik) sedang proses pengajuan,” tambah Widiyastuti saat dikonfirmasi pada Kamis (28/3/2024).
Di DPRD Kota Yogyakarta, terdapat delapan partai politik yang berhak memperoleh bantuan keuangan politik, yaitu PDIP, PAN, Gerindra, PKS, Nasdem, Partai Demokrat, Golkar, dan PPP. Partai-partai ini adalah hasil dari pileg DPRD Kota Yogyakarta 2019. Bantuan keuangan politik yang diperoleh setiap partai politik berbeda-beda sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh partai dari hasil pileg.
Untuk bantuan keuangan politik setelah hasil penetapan pileg 2024, Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta masih menunggu hasil resmi dari KPU Kota Yogyakarta. “Untuk penambahan atau perubahan (partai politik di DPRD), kita masih menunggu hasil resmi KPU. Pasti akan ada perubahan,” tandasnya.