Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran


tentangkaltim.com, Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu serta mendiskualifikasi mereka. Kubu Prabowo menganggap gugatan itu dipenuhi “asumsi” dan “tanpa bukti”.

Sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu berlangsung di MK pada Rabu (27/03).

Kubu Anies Baswedan mendapat kesempatan pertama menyampaikan permohonannya pada pukul 8.00 WIB, sementara kubu Ganjar menyusul pada pukul 13.00 WIB.

Pada Kamis (28/03), MK akan mendengar jawaban KPU sebagai termohon, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Setelah itu, pemeriksaan perkara akan berlangsung pada periode 1-18 April, dan MK diharapkan dapat membacakan putusannya pada 22 April mendatang

Berita Terkait

Top