KPU Wajibkan Relawan Pilkada Serentak 2024 Mendaftar dan Laporkan Dana Kampanye


tentangkaltim.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan para relawan pendukung pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024 untuk mendaftar ke KPU. Kebijakan ini tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur bahwa relawan dapat menyumbang dana kampanye kepada peserta pilkada.

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan hal ini di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/8/2024). “Kami akan mengatur agar relawan tersebut terdaftar, dan dalam forum uji publik sudah kami sampaikan bahwa relawan wajib mendaftarkan,” ujar Idham.

Terkait batas maksimal nominal dana kampanye yang dapat disumbangkan oleh relawan, Idham menyatakan hal itu akan dibahas lebih lanjut. Relawan juga diwajibkan melaporkan kepada KPU jumlah dana yang telah disumbangkan kepada paslon. “Mengenai batasan dana kampanye, itu diatur dalam undang-undang pilkada, dan kami akan mengatur agar relawan yang mendukung pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU,” jelasnya.

Dalam uji publik yang dihadiri perwakilan partai politik dan lembaga pemerintah terkait, Idham menyebut ada empat draf rancangan PKPU terkait sumber dana kampanye dari perseorangan. Pertama, anggota partai politik pengusung. Kedua, individu atau perseorangan.

Selain itu, partai politik non-pengusung pasangan calon juga dapat memberikan dukungan dana kampanye. Partai non-pengusung yang dimaksud adalah partai yang tidak memiliki kursi atau suara di DPRD, tetapi ingin mendukung salah satu pasangan calon. “Anggota parpol non-pengusung, karena sesuai Pasal 40 UU 10 Tahun 2016, partai politik yang bisa mengusung atau mendaftarkan bakal pasangan calon adalah mereka yang memperoleh kursi di DPRD. Terakhir, relawan. Relawan di masa depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye,” tutup Idham.

Berita Terkait

Top