KPU Konsultasi dengan DPR terkait Pemilihan Ulang Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada Serentak 2024


tentangkaltim.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan konsultasi dengan Komisi II DPR mengenai pelaksanaan pemilihan ulang jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Rapat tersebut akan menentukan kapan pemilihan ulang akan digelar. “KPU akan berkoordinasi dengan pembuat undang-undang untuk mengajukan permohonan konsultasi terkait norma yang terdapat dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada,” ujar Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi pada Minggu (1/9/2024).

Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa pemilihan berikutnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Idham menegaskan bahwa langkah konsultasi ini dilakukan karena KPU mematuhi prosedur yang berlaku. “Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang mengharuskan KPU berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, yaitu DPR RI (Komisi II dan pemerintah),” jelasnya.

Sebagai informasi, pasangan calon terpilih dapat ditetapkan sebagai kepala daerah jika memperoleh lebih dari 50% suara sah. Sebelum ada yang ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, kepala daerah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, atau Pj Wali Kota. Berdasarkan sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah di mana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini masih dapat berubah tergantung hasil perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan berlangsung dari 2-4 September 2024.

Sebaran Wilayah Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024:

A. Pilkada Tingkat Provinsi

  1. Papua Barat: 1 Paslon (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

B. Pilkada Kabupaten/Kota

  1. Aceh: 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Tamiang)
  2. Sumatera Utara: 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
  3. Sumatera Barat: 1 kabupaten (Dharmasraya)
  4. Jambi: 1 kabupaten (Batanghari)
  5. Sumatera Selatan: 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
  6. Bengkulu: 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
  7. Lampung: 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
  8. Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
  9. Kepulauan Riau: 1 kabupaten (Bintan)
  10. Jawa Barat: 1 kabupaten (Ciamis)
  11. Jawa Tengah: 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
  12. Jawa Timur: 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
  13. Kalimantan Barat: 1 kabupaten (Bengkayang)
  14. Kalimantan Selatan: 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
  15. Kalimantan Timur: 1 kota (Kota Samarinda)
  16. Kalimantan Utara: 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
  17. Sulawesi Utara: 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
  18. Sulawesi Selatan: 1 kabupaten (Maros)
  19. Sulawesi Tenggara: 1 kabupaten (Muna Barat)
  20. Gorontalo: 1 kabupaten (Pohuwato)
  21. Sulawesi Barat: 1 kabupaten (Pasangkayu)
  22. Papua Barat: 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana).

Berita Terkait

Top