Komisi II DPR Setujui Pilkada Ulang pada 2025 jika Pasangan Calon Tunggal Kalah oleh Kotak Kosong


tentangkaltim.com

Komisi II DPR telah menyetujui pelaksanaan pilkada ulang pada tahun 2025 jika hasil pemilihan menunjukkan bahwa pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan KPU, Bawaslu, DPR, dan perwakilan pemerintah.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, “Daerah yang pelaksanaan pilkadanya hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara bersama menyetujui agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2025.”

Rencana pengesahan aturan ini dijadwalkan berlangsung pada 27 September 2024. Penundaan ini terjadi karena DPR menilai adanya permasalahan di tubuh KPU terkait pencalonan kepala daerah yang belum sepenuhnya terselesaikan. “Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelas Ahmad Doli Kurnia.

DPR akan membahas kesimpulan mengenai pengesahan aturan tersebut pada rapat yang akan dilaksanakan pada 27 September, termasuk apakah keputusan ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan RDP tersebut atau tidak.

 

Berita Terkait

Top