Ketua DPP PDIP Pertanyakan Rencana Rapat Baleg DPR Bahas Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK


tentangkaltim.com

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi mengenai rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengadakan rapat membahas Revisi Undang-Undang Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat tersebut dijadwalkan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

“Putusan MK ini sangat baik, karena memastikan lebih dari satu pasangan calon di setiap daerah dapat bertarung. Ini tentu menggagalkan rencana beberapa kelompok yang ingin menciptakan kotak kosong dan menguasai pilkada di sekitar 150 daerah, terutama DKI Jakarta dan Banten. Dua daerah ini sangat jelas terlihat,” kata Deddy pada Selasa (20/8/2024).

Deddy menegaskan bahwa dengan putusan MK ini, dipastikan akan ada lebih dari satu pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada 2024, sehingga rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan lebih baik. “Rakyat kini bisa memilih lebih dari satu pasangan calon di Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.

Selain itu, Deddy juga menyebut bahwa putusan MK memastikan pasangan calon harus memenuhi syarat usia pada saat penetapan sebagai calon, bukan pada saat pelantikan. Namun, ia mempertanyakan mengapa DPR dengan Bamus yang tidak sempurna tiba-tiba ingin membahas perubahan UU Pilkada segera setelah putusan MK.

“Ini seperti upaya untuk melemahkan putusan MK dengan mengubah UU Pilkada,” tegasnya. Deddy mempertanyakan motif Baleg DPR untuk merevisi UU Pilkada hanya beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon pilkada sesuai dengan undang-undang. Ia mengkritik Baleg DPR sebagai alat kekuasaan, bukan alat rakyat, dan menyatakan bahwa perilaku seperti ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus.

“Kita harus menjaga demokrasi. Itulah tugas DPR RI, bukan menjadi kaki tangan penguasa seperti di era Orde Baru,” tandas Deddy. “Kita semua harus melawan ketidakadilan ini. Merdeka!” pungkasnya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menjadwalkan rapat untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat tersebut akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota Baleg DPR, Christina Aryani dan Firman Soebagyo, membenarkan bahwa rapat ini akan dilangsungkan. Namun, ketika ditanya apakah salah satu agenda rapat adalah membahas putusan MK yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, Christina mengaku belum menerima drafnya. Firman menegaskan bahwa tidak ada rencana Baleg DPR untuk menganulir putusan MK dengan Perppu, karena putusan MK bersifat final dan mengikat. “Mana mungkin DPR melanggar aturan-aturan itu?” ujarnya.

Berita Terkait

Top