Jokowi Tegaskan Polemik Putusan MK dan Baleg DPR Adalah Proses Konstitusional


tentangkaltim.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa polemik antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merupakan bagian dari proses konstitusional yang wajar dalam pemerintahan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi sebagai tanggapan atas putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024, serta respons Baleg DPR yang menyetujui draf RUU Pilkada. Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan setiap lembaga negara terkait perubahan aturan Pilkada.

“Kita harus menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Ini adalah bagian dari proses konstitusional yang biasa terjadi di dalam sistem pemerintahan kita,” ujar Jokowi dalam pernyataannya yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini membuka kesempatan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, yang akan digelar serentak pada 27 November 2024.

Namun, Baleg DPR RI dalam rapatnya pada Rabu (21/8/2024), membahas RUU Pilkada dan menyepakati aturan ambang batas pencalonan yang berbeda dari putusan MK. Mayoritas fraksi di DPR setuju bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD hanya bisa mengajukan calon kepala daerah jika memenuhi syarat perolehan 20% kursi DPRD atau 25% suara sah dalam pemilihan anggota DPRD. Hal ini berbeda dengan keputusan MK yang menetapkan ambang batas suara sah dari 6,5% hingga 10%, berlaku baik bagi parpol yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Berita Terkait

Top