Bamsoet dan Pimpinan MPR Akan Bertemu Amien Rais Bahas Amendemen UUD 1945

tentangkaltim.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, mengungkapkan rencana pimpinan MPR untuk bertemu dengan mantan Ketua MPR Amien Rais. Pertemuan ini akan membahas perubahan keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang pernah dilakukan saat Amien Rais menjabat. Bamsoet menyampaikan rencana tersebut setelah berbincang secara tertutup dengan Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno di kediaman Try, Jalan Purwakarta, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (20/5/2024).
“Yang paling menarik, kita akan ketemu dengan Pak Amien Rais. Kalau yang lainnya (pertemuan dengan) presiden, wakil presiden, Pak Amien Rais kita punya agenda khusus yang sangat spesial,” kata Bamsoet. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan bahwa pertemuan dengan Amien Rais sangat spesial karena MPR ingin mengetahui pandangan Amien tentang keadaan Indonesia pasca-amendemen keempat UUD 1945. Bamsoet menyatakan bahwa ia penasaran dengan jawaban Amien Rais.
“Barangkali kita akan bertanya kepada Pak Amien, apakah Pak Amien ketika mengubah Undang-Undang Dasar ini, apakah inikah yang beliau impikan, suasana inikah yang beliau bayangkan, Indonesia akan makmur, sentosa dengan perubahan amendemen keempatnya,” jelas Bamsoet. Ia yakin pertemuan tersebut akan mengungkap alasan kuat di balik dorongan besar masyarakat untuk mengubah UUD 1945 di masa lalu. “Barangkali nanti akan terjawab kenapa dulu begitu kerasnya dorongan euforia reformasi menyasar kepada UUD 1945,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bamsoet menyatakan bahwa pimpinan MPR dalam waktu dekat juga akan mengunjungi beberapa tokoh penting lainnya, termasuk wakil presiden ke-11 RI Boediono dan wakil presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, pada Rabu (22/5/2024). Selain itu, mereka akan berbincang tentang kebangsaan dengan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 28 Mei. Pertemuan dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri juga direncanakan, meskipun jadwalnya masih dalam proses penyesuaian. “Bu Mega kita belum konfirmasi, kita harapkan sebelum 6 Juni kita di rumah Bu Mega,” ujarnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, UUD 1945 telah diamendemen sebanyak empat kali. Amendemen tersebut menyebabkan MPR kehilangan superioritasnya sebagai lembaga tertinggi negara sehingga perannya berubah signifikan. Amendemen terakhir dilakukan karena sejumlah pasal dalam UUD 1945 digunakan oleh Presiden Soeharto untuk mempertahankan kekuasaannya selama 32 tahun di era Orde Baru. Dokumentasi Harian Kompas yang terbit pada 17 April 2002 mengungkap bahwa beberapa pihak telah berupaya untuk membatalkan amendemen UUD 1945 sejak dahulu. Namun, Ketua MPR saat itu, Amien Rais, menyatakan bahwa amendemen harus tetap dilakukan sebagai amanat reformasi.