50 Korban TPPO di Kapal Perikanan Mengungkap Janji Palsu dan Kondisi Kerja Memprihatinkan


tentangkaltim.com

Sebanyak 50 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) di KM Mitra Usaha Semesta dan Kapal Run Zeng 03. Para korban awalnya tergiur dengan janji gaji besar serta berbagai tunjangan yang dijanjikan sebagai awak kapal.

“Iya, sebenarnya berdasarkan keterangan yang kami peroleh, teman-teman ABK dan para korban ini, awalnya direkrut melalui media sosial dengan janji mendapatkan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), kasbon, dan uang premi,” kata Kuasa Hukum korban, Wildanu Syahril Guntur, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Namun, setelah berada di kapal, realitas yang mereka temui sangat berbeda dari yang dijanjikan oleh perekrut dan pendamping. “Tetapi ketika mereka sampai di atas kapal, apa yang dijanjikan ternyata berbeda dengan kenyataan,” lanjutnya.

Wildanu juga mengungkapkan bahwa para korban mengalami kondisi kerja yang sangat buruk, tanpa jam kerja yang jelas dan fasilitas yang minim. “Jam kerja yang berlebihan tampak seperti itu. Selain itu, berdasarkan keterangan yang kami peroleh, teman-teman ini tidak mendapatkan akomodasi yang layak, termasuk kekurangan makanan dan minuman di atas kapal,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah dilaporkan pada 24 Juni 2024, dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/206/VI/2024/BARESKRIM. Pihak yang dilaporkan dalam kasus ini diduga terlibat dalam perekrutan para korban, yaitu MOP, R, GW, dan AW.

Berita Terkait

Top