Sosialisasi Perda Bantuan Hukum: Masyarakat Desa Manunggal Jaya Sampaikan Aspirasi Terkait Tata Kelola Air


TentangKaltim.com –  Pemerintah setempat telah melanjutkan upaya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), yang kini dikenal dengan nama “Penyebarluasan Perda.” Kali ini, fokusnya adalah pada Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.

Tujuan dari kegiatan Penyebarluasan Perda adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi Perda tersebut. Namun, selama kegiatan ini, masyarakat juga diminta memberikan masukan, aspirasi, dan solusi terkait kondisi di daerah mereka.

Selama serapan aspirasi, ada permintaan yang muncul dari Desa Manunggal Jaya, terkait tata kelola air dan irigasi pertanian. Masyarakat meminta solusi yang memungkinkan untuk menjaga pasokan air selama musim kemarau, sambil menghindari banjir saat air berlimpah.

Pemerintah daerah bersama dengan masyarakat berkomitmen untuk mencari solusi yang tepat terkait permasalahan ini. Upaya akan dilakukan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi maupun kerja sama dengan instansi terkait di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kerjasama aktif antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci dalam mengatasi berbagai permasalahan lokal, dan Penyebarluasan Perda menjadi wadah yang baik untuk memulai diskusi dan pencarian solusi bersama. ( adv )

Berita Terkait

Top