Sinkronisasi Aspirasi Masyarakat dan Usulan Pemerintah Menjadi Fokus Utama DPRD Kaltim

tentangkaltim.com
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menyoroti pentingnya sinkronisasi antara hasil reses anggota DPRD dengan usulan pemerintah yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Dalam laporan akhir Kelompok Kerja Eksternal DPRD Kaltim, Firnadi menjelaskan bahwa sinkronisasi ini diperlukan agar aspirasi masyarakat dapat terakomodir secara maksimal dalam rencana pembangunan daerah. “Reses bukan hanya mendengar, tetapi memastikan bahwa aspirasi tersebut benar-benar masuk ke dalam rencana pemerintah melalui mekanisme yang tepat,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (28/10/2024).
Sejak dilantik pada September 2024, DPRD Kaltim periode 2024-2029 telah bekerja keras membentuk tiga Kelompok Kerja (Pokja). Firnadi menekankan bahwa Pokja Eksternal memiliki peran penting dalam merumuskan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. “Pokir ini nantinya akan menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026,” tambahnya.
Ia juga mengkritisi kurangnya regulasi yang secara khusus mengatur penyusunan Pokir di tingkat DPRD, yang dapat menghambat penyerapan aspirasi masyarakat. “Tanpa payung hukum yang jelas, aspirasi masyarakat bisa saja terabaikan,” ujarnya.
Firnadi menekankan pentingnya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif mengenai jadwal reses DPRD dan Musrenbang agar prioritas pembangunan dapat disesuaikan dengan harapan masyarakat. “Tanpa harmonisasi, kita sulit menentukan prioritas, padahal masyarakat berharap besar agar aspirasi mereka mendapat perhatian,” jelasnya.
Demi memperkuat proses penyerapan aspirasi, Firnadi menyampaikan bahwa Kelompok Kerja Eksternal DPRD Kaltim telah melakukan sejumlah kunjungan kerja ke DPRD dan pemerintah daerah lainnya, termasuk ke DPRD DKI Jakarta dan DPRD DI Yogyakarta. Kunjungan tersebut memberi wawasan tentang penggunaan teknologi seperti E-Pokir, yang dapat memperlancar proses penyerapan dan verifikasi aspirasi masyarakat.
“Di era digital ini, kita memerlukan inovasi seperti E-Pokir untuk mempermudah proses. Hal ini dapat mencegah kendala pada tahap entry ke SIPD-RI, dan mempercepat tindak lanjut aspirasi yang telah divalidasi,” paparnya.
Selain itu, Firnadi mendorong kehadiran DPRD Kaltim dalam seluruh level Musrenbang, mulai dari tingkat desa hingga provinsi. “Kehadiran kita di semua tingkatan Musrenbang akan memastikan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti secara konkret,” tambahnya.
Firnadi berharap Kelompok Kerja Eksternal DPRD Kaltim segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan agenda penting hingga akhir 2024. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki dua produk penting untuk RKPD 2026, yaitu Rencana Kerja DPRD dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
“Kami ingin memastikan RKPD 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Kaltim, seperti yang telah kami himpun melalui reses,” pungkas Firnadi. adv