Sekretaris DPRD Kaltim Pimpin Rapat Bahas Implementasi Instruksi Gubernur Terkait Zakat Profes

tentangkaltim.com
Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Norhayati Usman, memimpin rapat bersama pejabat struktural, fungsional, dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim pada Senin, 18 November 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas, Kantor DPRD Kaltim, dengan agenda utama membahas implementasi Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pengumpulan zakat profesi di Provinsi Kaltim.
Hadir dalam rapat ini sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Hardiyanto; Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Suriansyah; serta Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Andi Abd Razaq. Beberapa perisalah legislatif dan analis kebijakan juga turut berpartisipasi dalam pembahasan tersebut.
Dalam arahannya, Norhayati menekankan pentingnya pengumpulan zakat profesi sebagai bagian dari kewajiban umat Muslim yang berkontribusi pada pembangunan daerah. “Instruksi Gubernur ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran tentang zakat sekaligus memperkuat dukungan terhadap masyarakat yang membutuhkan,” ujar Norhayati.
Rapat juga mencakup pembahasan teknis terkait mekanisme pelaksanaan pengumpulan zakat di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim. Norhayati meminta seluruh pejabat dan staf yang terlibat untuk mengkoordinasikan tugas masing-masing guna memastikan program ini dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan.
Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 bertujuan untuk memaksimalkan peran zakat dalam pembangunan daerah, khususnya untuk membantu masyarakat kurang mampu di Kalimantan Timur. Melalui rapat ini, diharapkan langkah-langkah teknis yang dirancang dapat mendukung implementasi program zakat profesi secara efektif dan sesuai aturan.
Rapat ini mencerminkan komitmen Sekretariat DPRD Kaltim untuk menjalankan tugas secara profesional sekaligus mendukung inisiatif-inisiatif yang berdampak positif bagi masyarakat Kaltim. adv