Sapto Setyo Pramono Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Insinyur untuk Tingkatkan Kualitas Proyek Konstruksi di Kaltim


tentangkaltim.com

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menekankan pentingnya sertifikasi insinyur dalam memastikan kualitas pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah di wilayah tersebut. Menurut Sapto, sertifikasi ini menjadi keharusan untuk menjaga standar profesionalisme dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah. “Sertifikasi insinyur itu wajib menurut UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran,” ujarnya dalam wawancara dengan Redaksi RTB pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Sapto menjelaskan bahwa biaya sertifikasi insinyur cukup tinggi karena calon insinyur harus menjalani pendidikan serta ujian kompetensi terlebih dahulu. “Biayanya tidak murah karena ada proses pendidikan sebelum menjalani uji kompetensi,” tambahnya.

Dalam UU Keinsinyuran, setiap insinyur yang berpraktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diterbitkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan berlaku selama lima tahun, dengan kewajiban registrasi ulang setelahnya. Insinyur asing yang bekerja di Indonesia juga diwajibkan mematuhi peraturan dan memiliki izin kerja yang sah.

Sapto menekankan bahwa Sarjana Teknik harus memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) sebelum memulai karier profesional. “UU No. 11 Tahun 2014 mengharuskan insinyur yang bekerja memiliki SIP. Jika tidak, ada ancaman denda dan pidana bagi yang tidak tersertifikasi,” jelasnya.

Sertifikasi insinyur telah diwajibkan sejak 2014. Untuk menjadi insinyur bersertifikat, seseorang harus menyelesaikan pendidikan sarjana teknik atau terapan teknik, melanjutkan ke pendidikan profesi selama minimal satu tahun dengan 24 SKS. Setelah memperoleh SIP, insinyur diwajibkan memperbarui sertifikasi setiap lima tahun melalui program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB). Pada 12 April 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksana UU Keinsinyuran.

Sapto menambahkan bahwa terdapat tiga kualifikasi insinyur setelah sertifikasi: pratama, madya, dan utama. “Kami belum tahu pasti kualifikasi PPK/PPTK di proyek Dinas PU. Jika sebagian besar insinyur hanya memiliki kualifikasi pratama, maka peningkatan melalui pelatihan diperlukan. Untuk proyek besar, sebaiknya PPK/PPTK memiliki kualifikasi utama,” sarannya. adv

Berita Terkait

Top