Salehudin: Lambatnya Sertifikasi Tanah Sekolah Menghambat Pengembangan Pendidikan di Kalimantan Timur

tentangkaltim.com
Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehudin, menyoroti permasalahan lambatnya proses sertifikasi tanah bagi sekolah, khususnya SMAN dan SMKN, sebagai kendala serius yang memerlukan penyelesaian segera. Banyak lahan sekolah yang belum bersertifikat, mengakibatkan hambatan dalam pengembangan fasilitas serta layanan pendidikan di wilayah tersebut.
“Ketidakpastian terkait kepemilikan aset sekolah membuat layanan pendidikan tidak berjalan optimal,” ujar Salehudin dalam pernyataannya pada Kamis, 31 Oktober 2024. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mendesak pemerintah, baik melalui sidang paripurna maupun forum lain, untuk segera mengadakan audiensi dengan pemerintah kabupaten dan kota guna menyelesaikan masalah sertifikasi lahan ini.
Salehudin mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pegawai atau tim khusus yang secara khusus ditugaskan untuk menyelesaikan isu lahan sekolah yang sudah dibangun. Ia juga menyoroti kurangnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, yang sebelumnya mengelola pendidikan SMAN/SMKN. “Kurangnya sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi hambatan utama dalam mempercepat sertifikasi lahan sekolah. Bahkan, beberapa proyek pembangunan sekolah terhambat karena masalah lahan yang belum dibebaskan,” tambahnya.
Sebagai solusi, Salehudin mengusulkan pembentukan tim khusus oleh pemerintah provinsi, yang melibatkan instansi terkait dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. “Jika koordinasi antarinstansi dapat dijalankan dengan baik, permasalahan ini akan lebih cepat terselesaikan. Saat ini, hambatan terbesar adalah pada komunikasi dan sinkronisasi antarinstansi,” tegasnya.
Ia juga memberikan contoh kasus yang terjadi di SMKN 7 Balikpapan. Ketika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim berencana melakukan pengembangan lahan atau menambah ruang kelas baru di SMKN 7, mereka menemukan bahwa lahan tersebut berada di kawasan hutan mangrove dan sertifikat tanahnya masih atas nama Pemerintah Kota Balikpapan. adv