Rapat Paripurna DPRD Kaltim Bahas Penyempurnaan Tata Tertib dan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan


tentangkaltim.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna di Gedung B Kantor DPRD Kaltim pada Senin, 28 Oktober 2024, dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil kerja kelompok kerja (pokja) terkait Peraturan Tata Tertib DPRD dan laporan pokja internal dan eksternal. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi oleh Wakil Ketua III, Yenni Eviliana, serta Sekretaris DPRD, Norhayati Usman.

Ketua Pokja Tatib, Sarkowi V Zahry, menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan bahwa pembaruan diperlukan untuk menyempurnakan aspek pengaturan tata tertib, menggantikan Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 yang sebelumnya mengupdate Peraturan Nomor 1 Tahun 2020.

Wakil Ketua Pokja Internal, Syarifatul Sya’diah, melaporkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan, jadwal kegiatan, serta materi sosialisasi yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kegiatan DPRD Kaltim dalam lima tahun ke depan. Sementara itu, Firnadi Ikhsan dari Pokja Eksternal menyoroti minimnya penjelasan mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam Permendagri 86 Tahun 2017 yang berdampak pada beragam interpretasi di daerah.

Ekti Imanuel menutup rapat dengan apresiasi tinggi terhadap dedikasi pokja. “Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kelompok kerja DPRD yang telah bekerja dengan dedikasi dan loyalitas demi kemajuan Kalimantan Timur,” pungkasnya. 

Berita Terkait

Top