Pansus Kode Etik DPRD Kaltim Gelar Rapat Penyusunan Peraturan Tentang Kode Etik dan Tata Beracara

tentangkaltim.com
Panitia Khusus (Pansus) Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Rabu (20/11/2024) di Meeting Room Hotel Platinum, Balikpapan. Rapat ini diadakan untuk menyusun rancangan agenda kegiatan terkait penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, J. Jahidin, yang didampingi Wakil Ketua Pansus, Guntur, serta anggota Pansus lainnya, seperti Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Tim Ahli Pansus, yaitu Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq.
Jahidin menjelaskan bahwa tujuan dari penyusunan rancangan peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa DPRD bekerja sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur masyarakat, serta menjadikan tata beracara Badan Kehormatan sebagai instrumen hukum dan etika yang efektif. “Rancangan ini penting untuk menjaga integritas DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati pula draft jadwal kegiatan Pansus, yang mencakup berbagai agenda penting hingga 15 Desember 2024. Salah satunya adalah rapat-rapat dan kunjungan kerja untuk benchmarking serta studi tiru ke daerah-daerah yang telah berhasil menerapkan sistem Kode Etik dengan baik. Jahidin menambahkan, “Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh referensi dan pengalaman dalam implementasi Kode Etik di daerah lain.” adv