Pansus DPRD Kaltim Bahas Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

tentangkaltim.com
Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengenai Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan menggelar rapat internal di Meeting Room Grand Jatra Hotel, Balikpapan, Senin pagi. Rapat ini dihadiri oleh anggota Pansus, antara lain Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Sugiyono, Sigit Wibowo, dan Nurhadi Saputra.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Andi Razaq, serta tim ahli DPRD Kaltim yang terdiri dari Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, dan Muhammad Fathurrazi, bersama staf Pansus. Agenda utama rapat adalah penyusunan rencana kegiatan Pansus terkait pembahasan rancangan peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan.
Sigit Wibowo, anggota Pansus, menyampaikan bahwa rapat internal ini digunakan untuk mendiskusikan langkah strategis dalam menyusun rencana kegiatan. Ia menambahkan bahwa sebelum diterapkan, rancangan kegiatan tersebut akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan kesepakatan bersama dan memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
“Proses konsultasi dengan pihak terkait sangat penting untuk menjamin kelancaran pembahasan serta memastikan hasil yang dihasilkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sigit.
Rapat ini mencerminkan komitmen Pansus DPRD Kaltim untuk melaksanakan tugasnya secara transparan dan profesional. Dengan penyusunan dasar hukum yang kokoh, diharapkan rancangan peraturan terkait kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan dapat meningkatkan integritas serta kualitas kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur. adv