Panitia Khusus Bahas Ranperda Pembentukan Lembaga Desa Adat Kalimantan Timur


tentangkaltim.com Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembentukan Lembaga Desa Adat menggelar rapat dengar pendapat pada Selasa (2/4/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Pembentukan Lembaga Desa Adat, Rusman Ya’qub, yang didampingi oleh Baharuddin Demmu dan Romadhony Putra Pratama. Hadir pula dalam rapat tersebut sejumlah tenaga ahli, staf pansus, dan tim penyusun Naskah Akademik dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Agenda pertemuan tersebut bertujuan untuk mendalami aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang terkandung dalam Naskah Akademik Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat. Diskusi yang berlangsung diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam serta pandangan yang komprehensif terkait dengan peraturan daerah yang sedang dibahas.

Ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pembentukan lembaga desa adat, yang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat di Kalimantan Timur. Proses pembahasan yang transparan dan partisipatif diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks sosial-budaya masyarakat setempat.

Diharapkan, hasil dari rapat dengar pendapat ini akan menjadi landasan yang kokoh dalam penyusunan Ranperda Pembentukan Lembaga Desa Adat sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat adat di Provinsi Kalimantan Timur. (Adv)

Berita Terkait

Top