Legislator DPRD Kaltim Sebarkan Perda Pencegahan Narkotika: Dorong Peran Aktif Masyarakat

TentangKaltim.com – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, dipandang penting Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel.
Dengan mengundang Lorensius Balak dan Isen sebagai narasumber, legislator Kaltim tersebut melakukan penyebarluasa perda di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Minggu (29/10/23).
Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Dimana pemerintah turut memiliki kewenangan untuk membantu hal tersebut.
Pemerintah menjadi kunci penting pemberantasan narkotika, dengan memberikan layanan dan akses komunikasi informasi serta edukasi kepada masyarakat. Sementara masyarakat, dapat berkontribusi dengan memberikan informasi apabila terdapat aktivitas yang mencurigakan.
“Penyediaan fasilitas untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika harus disiapkan pemerintah, termasuk layanan khusus rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkoba dan masyarakat bisa memberikan informasi,” jelasnya.
Terlepas daripada hal tersebut, Ekti Imanuel juga menjelaskan bahwa pencegahan juga dapat dilakukan dengan meningkatkan komunikasi dan ketahanan keluarga.
“Agar keluarga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Jadi komunikasi dalam keluarga sangat penting,” tegasnya.
Dengan demikian, upaya ini melibatkan peran aktif masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjadikan komunikasi keluarga sebagai faktor penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap, masyarakat di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Barat, dapat lebih memahami Perda terkait narkotika.
“Informasi kepada masyarakat itu penting, sehingga masyarakat juga ikut berperan,” tandasnya. ( adv )