Kunjungan Kerja Pansus DPRD Kaltim: Studi Implementasi Perda Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Paser

tentangkaltim.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat melakukan kunjungan kerja terkait Studi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Peraturan Bupati Paser Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Paser.
Tim Pansus berkunjung ke Kantor Pemerintah Kabupaten Paser dengan didampingi oleh Puguh Harjanto, S.STP.,M.Si, selaku Kepala Dinas DPMPD Provinsi Kaltim beserta tim, dan diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser.
Rusman Ya’qub, Ketua Pansus, menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan kerja ini untuk mempelajari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Paser terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta pedoman identifikasi, verifikasi, dan penetapan MHA.
“Dalam konteks Ranperda ini, Pansus hanya berwenang membentuk pedoman Pembentukan Kelembagaan Adat. Kami ingin memahami latar belakang terbentuknya pengakuan MHA di Kabupaten Paser serta mengevaluasi kemungkinan benturan aturan teknis antara Perda Paser dan regulasi lainnya, termasuk UU Desa,” ucap Rusman Ya’qub.
Sementara itu, Harun Al Rasyid, anggota Pansus Ranperda, menambahkan bahwa pengakuan terhadap desa adat bertujuan agar desa adat mendapatkan hak yang sama seperti desa-desa lainnya.
Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan Ranperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat di Kalimantan Timur, serta sebagai upaya untuk memastikan perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Adv)