Komisi I DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi antara Warga dan PT Insani Bara Perkasa terkait Ganti Rugi Lahan

TentangKaltim.com – Komisi I DPRD Kaltim memfasilitasi mediasi warga Km 11 Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan PT Insani Bara Perkasa (IBP) terkait ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pertambangan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, kasus sengketa lahan berawal dari adanya laporan Warga Desa Tani Bhakti bernama Muhammad mangadukan lahan beserta tanam tumbuhnya terkena dampak pertambangan milik PT IBP.
Dari aduan tersebut, Jahidin menjelaskan pihaknya mengambil langkah memanggil pihak PT IBP untuk dipertemukan dengan warga yang mengadu. “Hari ini (kemarin), kami memfasilitasi pertemuan tersebut. Pihak perusahaan dan warga turut hadir,” sebut dia.
Dari hasil pertemuan itu, lanjut Jahidin, dirinya menyarankan agar warga melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan, dalam hal ini Muhammad dengan PT IBP, terkait dengan ganti rugi lahan. Karena persoalan lahan ini hanya antara masyakat dan pihak perusahaan maka ini tidak ada aturan keuangan yang membatasi. adv