Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono Gelar Sosialisasi Perda Anti-Narkoba di Kota Samarinda


tentangkaltim.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, S.E., M.E., beserta anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim mengadakan acara sosialisasi Peraturan Daerah Ke-4. Acara tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di wilayah Kota Samarinda.

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai aturan dan upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya. Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.

Partisipasi aktif dari anggota DPRD dan pemerintah daerah dalam acara sosialisasi ini menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba. Acara ini merupakan langkah konkret dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan bahaya narkoba serta mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantasnya.(adv)

Berita Terkait

Top