Ketua DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Perda Pencegahan Narkotika di Balikpapan

tentangkaltim.com
Ketua DPRD Kalimantan Timur, H. Hasanuddin Mas’ud (Hamas), mengadakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2022. Acara ini berlangsung di Jalan Belibis III, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, pada Selasa (12/11/2024).
Dalam sambutannya, Hamas menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda Kalimantan Timur dan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam pencegahannya. “Seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun aparat penegak hukum, punya tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar Hamas.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika serta mendukung langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan. Perda No. 4 Tahun 2022 mencakup langkah strategis yang berfokus pada pencegahan hingga penindakan tegas terhadap pelanggaran.
Hamas juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan komunitas dalam mendeteksi peredaran narkoba sejak dini. “Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas pemerintah; harus ada sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, Hamas mengundang Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan, Risnoto, untuk memberikan wawasan lebih mendalam mengenai cara-cara efektif dalam mencegah dan melawan peredaran narkoba. Warga yang hadir tampak antusias mengikuti acara ini, menunjukkan respon positif terhadap upaya bersama dalam membangun benteng kuat melawan narkotika. adv