Inisiatif Pemanfaatan Lahan Eks Tambang untuk Perkebunan Sawit Mendapat Apresiasi DPRD Kaltim


tentangkaltim.com

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Shemmy Permata Sari, memberikan apresiasi atas kesepakatan antara PT Erabara Persada Nusantara (EPN) dan Koperasi Aroma untuk memanfaatkan lahan bekas tambang seluas 338 hektar di Desa Marah Haloq, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, sebagai area perkebunan sawit. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat setempat.

“Saya berharap inisiatif ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan tambang lain dalam mengelola lahan eks tambang yang sudah tidak produktif. Kerjasama seperti ini penting untuk menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat,” ujar Shemmy pada Senin (18/11/2024).

Anggota Fraksi Golkar tersebut menambahkan, konversi lahan eks tambang menjadi perkebunan sawit membawa dampak positif secara sosial. Dengan melibatkan warga lokal sebagai petani, langkah ini diharapkan mampu mengurangi pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

Shemmy juga mendorong perusahaan tambang lain untuk mengikuti jejak EPN dengan memanfaatkan lahan eks tambang untuk keperluan produktif.

“Semoga program serupa bisa diimplementasikan di wilayah lain dengan lahan bekas tambang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya. adv

Berita Terkait

Top