H. Subandi Dorong Kontraktor Utama Proyek Teras Samarinda Segera Bayar Kewajiban ke Subkontraktor


tentangkaltim.com

Anggota DPRD Kalimantan Timur, H. Subandi, mendesak PT Samudera Anugerah Indah Lestari, kontraktor utama proyek Teras Samarinda, untuk segera melunasi kewajibannya kepada subkontraktor, agar para pekerja yang terlibat bisa menerima gaji mereka. Persoalan ini berdampak pada sekitar 80 pekerja subkontraktor yang belum menerima pembayaran gaji akibat tertundanya pembayaran dari kontraktor utama kepada subkontraktor.

“Menurut aturan, subkontraktor yang bertanggung jawab membayar gaji pekerja karena mereka yang mempekerjakan. Namun, saya berharap Pemkot Samarinda, terutama Wali Kota, dapat aktif memastikan kontraktor utama segera melunasi kewajibannya kepada subkontraktor,” ungkap Subandi melalui telepon pada Sabtu (9/11/2024).

Subandi menjelaskan bahwa meskipun pembayaran gaji pekerja secara hukum adalah tanggung jawab subkontraktor, keterlambatan pembayaran PT Samudera Anugerah Indah Lestari kepada subkontraktor Agus Sumeto telah menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji bagi para pekerja. PT Samudera Anugerah Indah Lestari baru membayar Rp230 juta dari total kewajiban Rp511 juta, sehingga sisa sebesar Rp281 juta masih tertunggak.

Kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda. Subandi berharap Pemkot Samarinda, terutama Wali Kota, dapat memediasi pihak-pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. “Para pekerja ini kebanyakan tidak tahu harus mengadu kemana, karena hubungan mereka tidak langsung dengan kontraktor utama,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap para pekerja subkontraktor yang sangat bergantung pada gaji untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, Subandi menekankan pentingnya peran pemerintah kota dalam membantu memfasilitasi penyelesaian kasus ini agar hak-hak pekerja segera dipenuhi.

PT Samudera Anugerah Indah Lestari menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor Agus Sumeto yang berada di Bekasi, Jawa Barat. Meskipun sebagian pembayaran telah diterima, kewajiban yang belum dilunasi menghambat pembayaran hak-hak pekerja yang terlibat dalam proyek ini. adv

Berita Terkait

Top