DPRD Kaltim Sahkan Tiga Raperda, Termasuk Perubahan Status BUMD


TentangKaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum) serta perubahan status badan hukum dua BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim yang berlangsung pada Kamis (16/11/2023) di Gedung B DPRD Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, ketiga raperda itu nantinya akan dilakukan harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia berharap adanya raperda yang telah disahkan dapat berjalan efektif ke depannya.

Sementara itu perubahan badan hukum dua BUMD di Kaltim ia menjelaskan yaitu Melati Bhakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kini telah menjadi perseroda.  Ia mengharapkan supaya kedua BUMD tersebut dapat lebih leluasa dalam menjalankan bidang bisnisnya untuk menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar lagi.

“Itu menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, kami berharap bisa lebih luwes lagi dalam menjalankan bidang bisnisnya,” ungkap Samsun, Kamis (16/11/2023).

Ia menegaskan dari pengesahan raperda tersebut mengindikasikan bahwa sampai detik ini para anggota legislatif terus berkomitmen menjalankan tanggung jawabnya sebagai legislator ditengah menjelang proses Pemilihan Umum (Pemilu). (adv)

 

Berita Terkait

Top