DPRD Kaltim Kritisi Pergub 48, Jahidin Dorong Fleksibilitas Dana Aspirasi untuk Kebutuhan Masyarakat


tentangkaltim.com

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tantangan yang dihadapi masyarakat akibat pembatasan dana aspirasi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2023. Pergub ini mengatur mekanisme penganggaran dan penyaluran dana bantuan keuangan, dengan ketentuan batas minimal sebesar Rp1,5 miliar per paket kegiatan. Batasan tersebut, menurut Jahidin, menjadi hambatan bagi usulan masyarakat yang sering kali hanya membutuhkan dana sekitar Rp150 juta.

“Permintaan masyarakat seperti perbaikan jalan, parit, dan penerangan seringkali terganjal Pergub 48. Usulan masyarakat biasanya hanya membutuhkan dana sekitar Rp150 juta, jauh di bawah batas Rp1,5 miliar,” jelas Jahidin pada Sabtu malam, 9 November 2024.

Jahidin menjelaskan bahwa batas minimal Rp1,5 miliar, meskipun lebih rendah dari aturan sebelumnya dalam Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang menetapkan pagu terendah Rp2,5 miliar, tetap memberatkan dalam pelaksanaan aspirasi masyarakat. Aturan ini tidak cukup fleksibel untuk memenuhi kebutuhan kecil dan mendesak, seperti perbaikan jalan lingkungan atau parit yang hanya memerlukan anggaran terbatas.

“Contohnya, ketika reses, kami menerima permintaan perbaikan jalan sepanjang 30 meter dengan kebutuhan anggaran Rp150 juta. Namun, karena batasan dana minimal Rp1,5 miliar, dana tersebut tidak bisa dibagi-bagi, sehingga sulit memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambah Jahidin.

Akibat pembatasan ini, Jahidin menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap dewan berpotensi menurun. Masyarakat merasa kecewa karena permintaan yang diajukan tidak dapat terealisasi, yang menimbulkan kesan bahwa anggota dewan mengingkari janji.

Menanggapi masalah ini, DPRD Kaltim sepakat untuk menolak Pergub 48 dan merencanakan langkah lebih lanjut, termasuk potensi gugatan jika tidak ada solusi. “Kami sudah sepakat untuk melawan keras Pergub 48. Jika tidak ada solusi, kami tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan,” tegasnya.

Jahidin berharap aturan ini dapat direvisi agar dana aspirasi lebih fleksibel dan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya untuk proyek-proyek kecil yang sifatnya mendesak. adv

Berita Terkait

Top