DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna untuk Bahas Enam Ranperda

tentangkaltim.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna (Rapur) dengan agenda penting. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memimpin rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Kehadiran Pj Gubernur Kaltim diwakili oleh Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas enam Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), di antaranya dua merupakan inisiatif DPRD dan empat merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan peraturan daerah, yang bersama Pemerintah Provinsi membentuk payung hukum untuk pemerintahan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, dua Ranperda inisiatif DPRD dan empat Ranperda usulan pemerintah dibahas. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, memimpin penyampaian nota penjelasan mengenai dua Ranperda inisiatif DPRD.
Salah satu dari Ranperda inisiatif DPRD adalah tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Ini merupakan upaya untuk memastikan hak warga negara atas pekerjaan yang layak, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ranperda lainnya adalah tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat atas lahan dan hutan yang diambil alih oleh perusahaan serta memastikan pelaksanaan hukum adat.
Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Kaltim bertujuan untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada.
Sementara itu, empat Ranperda usulan Pemprov Kaltim juga dibahas, termasuk tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta perubahan bentuk badan hukum beberapa perusahaan daerah dan perseroan terbatas.
Rapat paripurna ini menegaskan pentingnya peran DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam pembentukan peraturan daerah guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Kaltim.(adv)