DPRD Kalimantan Timur Merancang Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal


tentangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis dengan merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Langkah ini diambil dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengokohkan posisi tenaga kerja lokal.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menjelaskan bahwa tujuan dari Ranperda ini adalah untuk menjamin akses yang setara bagi tenaga kerja lokal terhadap peluang kerja di wilayah Borneo. Beliau menekankan bahwa pekerjaan bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga sarana bagi individu untuk merasa berharga dan bermanfaat dalam masyarakat.

Rusman menambahkan bahwa Ranperda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan tujuan memberdayakan tenaga kerja secara optimal serta melindungi hak-hak mereka. Hal ini mencakup penciptaan kesetaraan dalam kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.

“Kami berharap Ranperda ini akan menjadi fondasi hukum yang solid untuk melindungi, memberdayakan, dan menempatkan tenaga kerja lokal, sejalan dengan pembangunan daerah,” tutur Rusman, menekankan bahwa perlindungan hukum adalah kunci untuk mempertahankan hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan yang layak.(adv)

Berita Terkait

Top