Bapemperda DPRD Kalimantan Timur Aktif dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

TentangKaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau yang biasanya di kenal dengan Bapemperda memiliki fungsi utama dalam fungsi legislasi DPRD bersama dengan alat kelengkapan DPRD lainnya.
Posisi strategis sebagai pembeda dimulai dari proses penyusunan program Pembentukan Peraturan Daerah atau singkat propemperda, kemudian di dalam menjalankan tahapan-tahapan selanjutnya juga di dipandu oleh alat kelengkapan DPRD yang bernama Bapemperda.
Di tahun 2023 sudah ada sebelas usulan Perda yang diajukan bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur diantaranya seperti pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, pengutamaan bahasa indonesia dan perlindungan bahasa dan sastra daerah, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren, pengelola keuangan daerah, pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan provinsi kalimantan timur menjadi perseroan terbatas pertambangan kaltim sejahtera (perseroda), perubahan bentuk perusahaan melati bhakti satya menjadi perseroan terbatas kaltim melati bhakti satya (perseroda), penyelenggaraan perlindungan pengelola lingkungan hidup, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Di antara sebelas perda di atas sudah berstatus tahap penomoran regristrasi perda, tahap pembahasan dan tahap evaluasi perda oleh kemendagri.
Bapemperda sendiri juga memiliki susunan keanggotaan terdiri dari satu ketua dan satu wakil yaitu Rusman Ya’qub sebagai ketua lalu Salehuddin wakil ketua dan enam belas anggota lainnya seperti Agiel Suwarno, Sarkowi V. Zahry, Yusuf Mustafa, Saefuddin Zuhri, Puji Setyowati, Sukmawati, Jawad Sirajuddin, Fitri Maisyaroh, Ely Hartati Rasyid, Veridiana Huraq Wang, Agus Suwandy, Bagus Susetyo, Abdul Kadir Tappa, J. Jahidin S, Akhmed Reza Fachlevi, Puji Hartadi. ( adv )