Baharuddin Demmu Sosialisasikan Peraturan Daerah Bantuan Hukum di Desa Sanggulan


tentangkaltim.com – Baharuddin Demmu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, aktif menyelenggarakan acara sosialisasi tentang Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2019 yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sanggulan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses pelayanan hukum dengan baik melalui penyebaran informasi tentang peraturan tersebut.

Dalam acara sosialisasi, Baharuddin Demmu menjelaskan dengan rinci isi dari Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2019, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum di tingkat desa. Ia berharap bahwa informasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Desa Sanggulan.

Dalam konteks ini, pelayanan hukum yang diberikan diharapkan dapat menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat. Baharuddin Demmu juga memberikan kesempatan kepada peserta sosialisasi untuk bertanya dan berdiskusi terkait peraturan tersebut, guna memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.

Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan bahwa masyarakat Desa Sanggulan dapat lebih aktif dan terinformasi tentang hak dan kewajiban mereka dalam mengakses layanan hukum. Baharuddin Demmu berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan pemahaman hukum di tingkat desa dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses hukum.(adv)

Berita Terkait

Top