Abdurahman KA Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Kabupaten Paser


tentangkaltim.com

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Abdurahman KA, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Jalan DI Panjaitan RT 01, Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (9/11/2024). Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan Perda tersebut kepada masyarakat, khususnya generasi muda, guna mendorong pemberdayaan pemuda di Kabupaten Paser.

Pemuda sebagai Aset Daerah

Dalam sosialisasi tersebut, Abdurahman menyoroti pentingnya peran pemuda sebagai aset pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa meskipun Perda Kepemudaan telah berlaku sejak 2022, implementasinya belum optimal.

“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa pemuda mendapat dukungan penuh dalam pengembangan potensi mereka. Kita perlu memastikan bahwa semua potensi pemuda dapat diberdayakan dengan baik,” ujarnya.

Sebagai anggota Fraksi PKB Kaltim, Abdurahman menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perhatian pemerintah terhadap pemuda, termasuk penyediaan fasilitas dan program pengembangan. “Pemuda harus diberi wadah untuk berkembang. Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap pemuda Paser bisa lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Peran Pemuda sebagai Agen Perubahan

Sosialisasi ini menghadirkan dua pemateri, Abu Sujak dan Zulfikar Yuliskantin, yang memberikan pandangan mendalam tentang pentingnya peran pemuda.

Abu Sujak, seorang Pemuda Pemberdayaan Masyarakat, menyampaikan bahwa Perda Kepemudaan bertujuan menciptakan generasi muda yang kreatif dan siap menjadi agen perubahan. “Pemuda memiliki peran strategis dalam memastikan kemajuan daerah. Dengan implementasi yang tepat, kita bisa menghasilkan generasi yang inovatif,” jelasnya.

Zulfikar Yuliskantin, aktivis Gen Z, mengingatkan pentingnya pemuda dalam sejarah perjuangan bangsa, seperti yang terlihat pada Sumpah Pemuda. “Pemuda adalah agen perubahan yang harus terus diberdayakan agar mampu memainkan peran strategis dalam pembangunan negara,” ungkapnya.

Harapan untuk Pemuda Paser

Abdurahman berharap melalui Perda Nomor 8 Tahun 2022, pemuda di Kabupaten Paser dapat lebih diberdayakan dan diberi ruang untuk berkembang. Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk mendukung penuh pengembangan potensi pemuda.

“Kita ingin melihat pemuda Paser menjadi generasi yang tangguh, kreatif, dan berdaya saing tinggi. Mari bersama-sama kita wujudkan ini,” pungkasnya.

Acara ini menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran masyarakat akan potensi besar pemuda sebagai pilar utama pembangunan daerah. adv

Berita Terkait

Top